Saturday 11 November 2017

Transaksi Forex Menurut Islam Arti


Trading atau dalam bahasa Indonesien berarti perdagangan adalah pengalihan kepemilikan barang dan jasa dari satu orang atau badan lain dengan mendapatkan sesuatu sebagai imbalan dari pembeli. Perdagangan bisa berupa transaksi keuangan atau Tauschhandel. Bentuk asli dari perdagangan Tausch, adalah pertukaran langsung barang dan jasa. Salah Satu Bentuk Tausch Adalah Penukaran Logam Mulia Dengan Uang Atau Giro. Saat ini alat tukar yanglazim digunakan adalah uang bukan lagi logam mulia seperti di awal dikenalnya jual-beli. Penemuan uang (dan kemudian kredit, uang kertas dan non-fisik uang) inilah yang kemudian melahirkan perkembangan ilmu ekonomi secara massiv. Namun Handel Yang dimaksud dalam artikel ini adalah kependekan dari Trading Forex atau Trading Saham, Jadi Yang di Jual Belikan Adalah Nilai Tukar uang asah dan saham perusahaan gehen publik. Trading sebelum menjadi istilah dalam Hauptstadt dan Finanzmarkt mengalami banyak distorsinya karena disalahgunakan, padahal substansi awalnya adalah hanya aktivitas jual beli atau bai8217. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa8217i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu: Transaksi jual beli diperbolehkan sebagai salah Satu sarana yang baik dalam mencari rezki (QS. al-Baqarah: 194, an-Nisa8217: 29), dengan syarat bahwa barang yang diperjualbelikan itu halal. Sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS. Al-Maidah: 3, 90), 82208230dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 (QS. al-Baqarah: 275). Bischofa dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan, 8220Hai orang yang beriman Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, 82308221 (QS - Nisa8217. 29). Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis, Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya. 82208230kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya8221 (QS al-Baqarah: 279). Dilakukan Proses 8220ijab qabul8221 baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. Seperti dalam Papier Trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronischen handel e-commerce yang menampilkan Daten komputer dan Daten elektronik lainnya (papierloser Handel). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran Daten dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (Handel). 8220Hai orang yang beriman Penuhilah akad-akad itu82308221 (QS al-Ma8217idah. 1). Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (8216 ein taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS An-Nisa8217: 29) Tidak ada unsur penipuan maupun judi (Glücksspiel). (QS. al-Baqarah: 278, al-Maidah: 90) Adil, jujur ​​dan amanat (QS. al-Baqarah: 278) Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor Lainnya Beberapa Pandangan Menyatakan Bahwa Contoh Spekulasi Ini Antara Lain. Marginhandel Kurzer Verkauf als Option karena mengeksploitasi peluang Kapitalgewinn melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui kapitalgewinn dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan Margin Handel. Kurzer Verkauf dan Option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: 8220la tabi8217 ma laisa 8216indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir). Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (zinsen), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba. Written Von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang Sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh gewinn yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak Yang mempertanyakan kehalalan Dari hasil Yang diperoleh Bisnis Devisenhandel ini dikarenakan sifatnya Yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................ Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah Ketidakpastian Tentang Apakah Barang Yang Diperjual-Belikan Itu Dapat Diserahkan Atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................................................ Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa IJAB dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan Kalimat Yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut objek transiendi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara Verschiedenes ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifat-Sifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55

No comments:

Post a Comment